Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, membantah menerima setoran sebesar Rp40 juta per pekan dari pengumpulan uang-uang tidak resmi terkait pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu disampaikan Agus untuk membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Agus mengaku tidak pernah menerima dan memerintahkan jajaran Imigrasi untuk mengumpulkan uang-uang tidak resmi.
"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?" kata Agus saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (29/10).
Agus mengatakan sejak awal Kementerian Imipas terbentuk (nomenklatur dahulu bernama direktorat jenderal), ia telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
"Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer). Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik (penyelidikan) dengan 2 kejadian itu. Masa, saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan," ujar Agus.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini, jaksa mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.
Jaksa menjelaskan sekitar Oktober-November 2024 atau setelah Silmy dilantik menjadi Wakil Menteri Imipas, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi ke ruangannya.
Saat itu, Jaya menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.
"Dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi biro jasa yang mengurus alih status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga turut menerima uang tidak resmi tersebut, yakni:
1. RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan2. Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan3. Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan4. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan5. Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan6. Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan8. Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.
"Penyerahan tersebut di atas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp168,9 miliar.
Tindakan itu dilakukan Silmy bersama dengan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Lalu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.
Silmy juga didakwa menerima gratifikasi uang tunai Rp2,5 miliar dan saham senilai Rp31 miliar.



