Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan tersangka pembacokan suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial MIR (29) bukan bagian dari kelompok suporter sepak bola mana pun. Aksi yang menewaskan korban berinisial ARK (16) itu diduga dipicu keinginan tersangka mencari lawan tawuran.
"Saya pastikan bahwa tersangka bukan suporter tim mana pun," kata Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (29/10).
Arfan menjelaskan MIR merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerap mencari lawan tawuran di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Menurut Arfan, peristiwa pembacokan tersebut tidak berkaitan dengan rivalitas antarsuporter sepak bola. Tersangka disebut menyerang setelah melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas di kawasan tersebut.
"Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya," ujarnya.
Arfan menuturkan, saat kejadian pada Minggu (25/10) malam, tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja.
Ketika itu, tersangka melihat rombongan sepeda motor yang melintas setelah pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong. Tersangka kemudian secara spontan menyerang menggunakan celurit yang dibawanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut MIR memiliki kebiasaan membawa senjata tajam dan mencari lawan tawuran. Namun, saat melakukan penyerangan, tersangka tidak sedang bersama kelompoknya.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri mengatakan korban bukan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya oleh tersangka.
"Tidak ada target atau seperti apa, istilahnya random kalau menurut keterangan tersangka," kata Silfi.
Ia menjelaskan lokasi kejadian saat itu cukup ramai, tetapi memiliki penerangan terbatas. Kondisi tersebut disebut menjadi bagian dari situasi ketika tersangka menyerang korban tanpa menentukan target terlebih dahulu.
Silfi menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, MIR kerap mengikuti tawuran, tetapi tidak tergabung dalam kelompok suporter sepak bola tertentu.
Polisi juga telah memeriksa kondisi tersangka untuk mengetahui kemungkinan pengaruh alkohol atau narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka negatif alkohol maupun narkoba.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap MIR di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah insiden pembacokan terhadap ARK pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.05 WIB.
Korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.



