Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu empat jam. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026.

Komdigi menyebut ketentuan ini juga mewajibkan platform privat user generated content (UGC) untuk menyediakan kanal dan mekanisme banding untuk pengguna yang merasa dirugikan dalam moderasi konten. Dengan demikian, masyarakat dapat mengajukan banding terhadap platform.

Oleh sebab itu, Komdigi menegaskan aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman, namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan/atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara.

"Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan resiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara," kata Dewi Maharani, Plt. Karo Humas Komdigi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/10).

Terkait waktu empat jam, kata Dewi, mekanisme ini hanya berlaku untuk konten-konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum. Menurutnya, tenggat waktu ini bertujuan memperhitungkan kebutuhan kebutuhan proses pengecekan, re-analisis dan mempertimbangkan cepatnya penyebaran konten di ruang digital.

"Terkait waktu 4 jam hanya berlaku untuk konten-konten yang dianalisis mendesak dan beresiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum," jelas Dewi.

Melalui Kepmen ini, ia berharap kehidupan berdemokrasi di ruang digital lebih sehat, serta publik dapat tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi maupun berekspresi dengan tetap melindungi hak publik.

"Harapannya kehidupan berdemokrasi di ruang digital ini lebih sehat, publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi dan berekspresi dengan tetap melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan," imbuh Dewi.

Lebih lanjut, Kepmen tersebut turut dilengkapi dengan SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta ujaran kebencian. Aturan ini juga memuat tahapan dan mekanisme moderasi konten yang harus dijalankan platform.

Berdasarkan SK tersebut, moderasi konten tidak dilakukan sembarang oleh platform, namun memastikan konten termasuk kriteria seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Moderasi konten tidak dilakukan secara sembarang oleh platform namun memastikan konten termasuk kriteria seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar Dewi.

Dalam hal konten jurnalistik, proses moderasi konten dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers guna memastikan konten tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik.

Dewi menyebut rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers tersebut menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media.

"Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers ini yang menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media. Kekhususan proses moderasi konten pada konten jurnalistik ini menjadi bentuk menghargai dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab," kata Dewi.

Sebelumnya, sempat ramai pembahasan warganet terkait SK Menkomdigi Nomor 127 tahun 2026 di media sosial pada Rabu (28/10). Mereka mengkhawatirkan konten-konten terkait ujaran kebencian akan dihapus oleh Komdigi setelah empat jam.

"4 jam harus ditakedown takedown..." tulis salah satu akun di media sosial.

SK Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 diterbitkan pada 13 Maret 2026. Peraturan ini mengatur soal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian. Berikut isinya.

KESATU: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

KEDUA: Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.

KETIGA: Pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content dalam melaksanakan penanganan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

KEEMPAT: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.