Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform digital untuk meningkatkan transparansi terkait cara kerja algoritma, sistem rekomendasi, hingga mekanisme moderasi konten. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak pengguna di ruang digital.

Marroli Jeni Indrarto selaku Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga dan Kehumasan Komdigi menilai, pengguna berhak mengetahui bagaimana algoritma memengaruhi informasi yang mereka terima, termasuk alasan konten tertentu direkomendasikan atau dikenai tindakan moderasi.

Ia menyebut platform digital memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan proses pengelolaan konten dan menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna yang merasa dirugikan.

"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana algoritma kemudian mempengaruhi informasi yang mereka terima, jadi kalau misalkan terkait algoritma biar kita sama-sama paham bahwa ini juga ada peran platform dan juga behavior di dalam masyarakat dalam mengkonsumsi media, terutama media sosial," ungkap Marolli di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (29/10).

Marolli mengingatkan konten yang muncul di media sosial tidak selalu mencerminkan kondisi sosial secara utuh. Pasalnya, algoritma platform turut menentukan informasi yang diterima pengguna dengan memilih dan merekomendasikan konten berdasarkan aktivitas, minat serta interaksi.

Oleh karena itu, masyarakat perlu bersikap kritis dengan memeriksa kembali informasi yang diterima sebelum memercayai maupun menyebarkannya ke pengguna lain.

"Kami menekankan bahwa informasi yang ada itu bukanlah satu-satunya kebenaran. Harus kita melakukan kembali namanya check dan recheck," ungkap Marolli.

Marolli turut menyoroti isu terkait dugaan konten yang terkena shadowban, yaitu kondisi ketika pengguna merasa jangkauan kontennya dibatasi sehingga unggahan tidak banyak menjangkau pengikut atau audiensnya.

Menurut Marolli, pengguna yang merasa terkena shadowban di media sosial, dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform digital.

Pasalnya, sistem rekomendasi dan moderasi konten berada di bawah pengelolaan platform. Oleh karena itu, penanganan keluhan menganai jangkauan konten maupun keputusan moderasi menjadi kewenangan platform melalui mekanisme yang disediakan.

"Jika masyarakat merasa konten, kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," ungkap Marolli.

Marolli turut mendorong platform agar lebih transparan dalam menjalankan proses bisnisnya, terutama terkait algoritma. Pengguna dinilai berhak mengetahui ketika konten mereka terkena tindakan, termasuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme yang digunakan platform.

Meski demikian, ia tidak secara langsung mengonfirmasi bahwa penurunan jangkauan konten yang dialami pengguna merupakan praktik shadowban.

Lebih lanjut, Marolli menegaskan komitmennya untuk mendorong ruang digital yang sehat, aman, dan beretika.

Menurutnya, Komdigi berfokus pada penanganan pelanggaran hukum serta risiko penyebaran disinformasi, sementara platform didorong untuk menjalankan tanggung jawabnya secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami dari Komdigi tentu ingin ruang digital Indonesia yang terhubung, tumbuh dan terjaga, terhubung agar masyarakat dapat mengakses informasi dan saling berkomunikasi, juga tumbuh agar teknologi dan AI membuka kesempatan untuk belajar dan berinovasi, dan yang penting adalah terjaga agar hak, keamanan dan kepentingan masyarakat tetap dilindungi," tutup Marolli.