Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kementeriannya.
Ossy mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
"Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun," ujar Ossy usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9).
"Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH," sambungnya.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
"Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi," ucap Ossy.
Di tengah proses hukum tersebut, Ossy memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.
Ia mengatakan koordinasi antar pimpinan terus dilakukan untuk menjaga integritas kementerian sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan pertanahan.
"Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini," tutur Ossy.
Ia menambahkan pihaknya telah mengecek langsung layanan di sejumlah Kantor Pertanahan untuk memastikan tidak ada gangguan akibat proses hukum yang berlangsung.
"Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh pejabat BPN.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 kardus atau koper. Nilai uang tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi.



