Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajak negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mencabut keanggotaan dari badan peradilan tersebut.
Dalam pidato di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (22/9), Trump kembali menyuarakan ketidaksukaannya terhadap ICC yang disebutnya "lembaga di luar kendali".
Ia menekankan AS menentang yurisdiksi lembaga tersebut dan tidak akan pernah mengizinkan warga AS diselidiki atau diadili oleh ICC.
"Amerika Serikat juga menentang lembaga di luar kendali yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional. Kami tidak akan pernah mengizinkan pengadilan anti-Amerika yang tidak memiliki yurisdiksi atas kami, atau sekelompok orang jahat," kata Trump.
Trump kemudian menyerukan negara-negara peratifikasi Statuta Roma untuk menarik diri dari perjanjian tersebut.
"Saya menyerukan kepada seluruh negara yang tergabung dalam ICC untuk segera menarik diri secara resmi dari lembaga sesat ini," kata Trump.
Baru-baru ini, Reuters dan Wall Street Journal melaporkan bahwa pemerintahan Trump berniat menjatuhkan sanksi terhadap ICC.
Sanksi tersebut tidak lagi menyasar para hakim dan jaksa ICC, tetapi pengadilan tersebut sebagai institusi.
Sanksi ini akan sangat berdampak pada operasional ICC karena melarang transaksi antara AS dan badan tersebut.
Warga negara dan perusahaan AS akan dilarang menyediakan dana, barang, atau jasa kepada ICC tanpa izin dari Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Kementerian Keuangan AS.
Hal ini bakal berpengaruh pada pembelian layanan teknologi, asuransi, perekrutan penyelidik, dan pelaksanaan transaksi keuangan sehari-hari, seperti pembayaran gaji puluhan karyawan yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
Pemerintahan Trump tak senang dengan ICC sejak masa jabatan sang Presiden yang pertama.
Trump terganggu dengan investigasi ICC terhadap tindakan militer AS di Afghanistan. Trump kembali terusik dengan langkah ICC memburu para pejabat Israel, termasuk sekutunya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pada November 2024, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
AS dan Israel bukan penandatangan Statuta Roma dan bukan anggota ICC. Menurut pemerintahan Trump, ICC tidak seharusnya punya yurisdiksi atas warga AS atau warga negara lain yang tidak menerima yurisdiksinya.
ICC didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC hanya menegakkan yurisdiksinya jika suatu negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili kekejaman tersebut.



