Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal bisa dicetak sendiri. Jadi masyarakat tak perlu lagi ke kantor polisi jika membutuhkannya.
Hal ini bagian dari layanan SKCK yang telah terintegrasi data dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, termasuk Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, hingga BPJS.
"Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya," kata Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Antonius Dwi Hendro Sunarko dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/9/2026).
Pengembangan layanan SKCK didesain memudahkan masyarakat dan lebih transparan. Salah satunya adalah pencetakan SKCK secara mandiri tanpa harus datang ke kantor polisi.
"Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan," jelasnya.
Konsep tersebut telah diterapkan untuk uji coba pada 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta. Pengembangan akan dilakukan terus pada 2027 mendatang.
Pengembangan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan aspek teknis lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail mengatakan inisitiatif Polri ini jadi salah satu layanan dasar untuk masyarakat. Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat ke depannya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan pemerintah telah memiliki solusi mendukung integrasi data antar kementerian/lembaga. Sekarang yang menjadi tantangan utama terkait membangun pola pikir kolaboratif antar instansi.
"Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita," ujarnya.



