Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan pemerintah tidak ingin proses penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) hanya mengejar kecepatan alias terburu-buru.

Pemerintah kini menyiapkan sistem kerja, kontrak, hingga hak dan perlindungan sosial sebelum para manajer mulai bertugas.

"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Qodari mengatakan pemerintah perlu memastikan sejumlah hal sebelum para calon manajer ditempatkan, mulai dari waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima. Hal itu penting karena sebagian calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.

Karena itu, pemerintah menyiapkan aspek administratif dan hukum agar para manajer dapat langsung bekerja tanpa ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," ujar Qodari.

Selain hubungan kerja, pemerintah menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta skema pengupahan bagi para manajer.

Untuk Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam menyiapkan penempatan calon manajer.

Mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Penempatan manajer Kopdes Merah Putih akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan. Skema serupa diterapkan untuk calon manajer KNMP melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," kata Qodari.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dilakukan paling lambat 25 September 2026. Penempatan akan dilakukan setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi, dan berita acara serah terima rampung.

Ferry mengatakan proses penempatan akan diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara setelah seluruh tahapan tersebut selesai. Pemerintah juga membahas besaran gaji, tunjangan, dan hal lain yang berkaitan dengan penempatan manajer.

Sementara itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya meminta proses penempatan tidak berlarut-larut dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres). PT Agrinas Pangan Nusantara juga sebelumnya menyatakan telah memetakan koperasi yang siap beroperasi di lapangan.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota sebelumnya juga meminta penempatan ribuan manajer yang telah mengikuti pelatihan segera dilakukan.

Ia menyebut pihaknya siap menampung sekitar 13 ribu-15 ribu manajer untuk ditempatkan di koperasi yang telah siap beroperasi.