Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bercerita pernah menjalani kursus pendidikan bahasa Inggris di Insearch Language Center yang kini berganti nama menjadi University of Technology Sydney (UTS) College.

Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Arsul mulanya mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon di sidang MK.

Arsul mencecar KPU terkait seberapa jauh mereka menelusuri keabsahan ijazah Gibran saat menempuh pendidikan di Singapura dan Australia.

Momen ini bermula ketika Arsul merujuk pada bukti P20 berupa Berita Acara KPU Nomor 1859/2023. Dalam dokumen tersebut, KPU menyatakan bahwa seluruh persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Arsul kemudian meminta KPU menjelaskan secara terperinci tahapan verifikasi di balik kesimpulan tersebut.

"Mohon dijelaskan lebih lanjut apa yang Anda verifikasi itu. Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan... atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen, apa pun namanya, apakah itu ijazah, certificate award, atau diploma dari sekolah di Singapura itu?" cecar Arsul.

Hakim berlatar belakang politisi ini menegaskan pentingnya transparansi dokumen pendidikan menengah Gibran di Singapura. Ia mempertanyakan apakah dokumen kelulusan tersebut setara dengan General Certificate of Education (GCE) pada tingkat O-Level atau N-Level.

Sorotan berlanjut pada riwayat pendidikan Gibran di Insearch Language Centre-yang kini bernama UTS College-di Australia. Arsul pun kemudian membagikan rekam jejak pribadinya yang ternyata pernah mengenyam pendidikan di institusi tersebut.

"Saya kebetulan pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di sana. Ngerti juga Insearch UTS itu apa, karena saya juga alumni UTS kebetulan," ungkap Arsul.

Berbekal pengalamannya, Arsul mendesak KPU untuk memperjelas status kelulusan program persiapan masuk universitas (pathway) yang diambil oleh Gibran. Ia meminta kejelasan apakah program tersebut berstatus matriculation, foundation, atau program sejenis.

Merespons rentetan cecaran Majelis Hakim MK, pihak KPU menegaskan bahwa pencalonan Gibran tidak cacat hukum dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPU merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 terkait persyaratan kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

KPU menyatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, bakal pasangan calon yang merupakan lulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dapat menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi.

"Dokumen persyaratan tersebut telah kami verifikasi kebenarannya dan secara sah dinyatakan memenuhi syarat," urai perwakilan kuasa hukum KPU dalam persidangan.

Menurut pihak KPU, Gibran juga telah mengantongi surat keterangan penyetaraan tingkat SLTA yang sah dan telah melalui tahap verifikasi. Oleh karena itu, KPU meyakini bahwa proses pemeriksaan yang mereka jalankan sudah memenuhi standar kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Sidang ini merupakan agenda pemeriksaan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Perkara ini resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.

Dalam petitumnya, Denny Indrayana dan para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena menduga adanya kecacatan hukum dalam penetapannya sebagai Wakil Presiden.

Mereka mempermasalahkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran, termasuk Surat Keterangan penyetaraan ijazah dari Insearch UTS Australia, serta menuding adanya proses yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) dalam meloloskan Gibran.

Pemohon juga menuntut MK agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, serta meminta MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden yang baru dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.