Ruben Onsu disebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan akses ilegal dan penyebaran video call yang terjadi pada Betrand Peto.

Pengacara Ruben, William Rando Bayakta, mengatakan kliennya dalam pemeriksaan pada Senin (26/10), menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait kasus tersebut.

"Klien kami sudah diperiksa di hari Senin pada dini hari, sudah diperiksa. Itu terkait tentang laporan polisi kami terkait illegal access yang terlapornya masih dalam lidik," kata William seperti diberitakan detikHot pada Kamis (29/12).
"Sekitar ada 20-an pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu mengerucut pada apakah memang benar dari korbannya kan BP itu mengalami kerugian di situ, yang pertama. Dari illegal access itu dan bagaimana mekanisme illegal access itu terjadi," jelasnya.
"Baik itu dibobol kah, diretas kah ataupun di-intercept kah, ya mungkin yang lebih paham itu adalah penyidik ya. Kami sebagai kuasa hukum hanya mendampingi saja," tuturnya.

William menyebut laporan tersebut berfokus pada dugaan kerugian yang dialami Betrand Peto. Ia juga menegaskan dampak terhadap pekerjaan dan kerja sama bisnis Ruben tidak bisa dipastikan berkaitan langsung dengan laporan akses ilegal ini.

William juga mengatakan pihaknya turut menyerahkan bukti terkait perkembangan laporan, termasuk informasi terkait cara akses dilakukan dan data yang tercatat.

"Mungkin cara mengaksesnya gimana, mungkin nomor apa aja yang tercatat di situ atau email-email verifikasi mana yang tercatat di situ, ya kita sudah menyampaikan semuanya kepada penyidik," kata William.
"Mungkin nanti akan dikabari lebih lanjut. Dari kami pihak kuasa hukum Ruben Onsu belum ada kabar lebih lanjut daripada apa yang sudah kami periksa di hari Senin kemarin," pungkasnya.

Ruben Onsu sebelumnya melaporkan dugaan illegal access ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026 yang menimpa anaknya, Betrand Peto.

Diduga, terjadi akses ilegal dan peretasan terhadap data pribadi serta email Onyo. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2026.

Hingga pemeriksaan saat ini, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.