Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, mengaku tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan Ombudsman RI soal keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Untuk masalah lapas Cibinong, sedang dalam pendalaman oleh tim, kita tunggu hasil pendalamannya," kata Kepala Kanwil Dirjenpas Jabar, Yudi Suseno, saat dihubungi, Kamis (22/9).
Yudi enggan menjawab soal pemeriksaan terhadap kalapas dan kepala keamanan atau KPLPLapas Cibinong.
"Kita tunggu hasil pendalaman heulanya (tunggu dulu ya), supaya tidak sumir," katanya.
Yudi pun enggan menjelaskan, siapa saja warga binaan yang mendapat fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
"Masih pendalaman ya kang. Saya tidak mau mendahului euy," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan kamar mewah berfasilitas lengkap yang kebetulan digunakan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menemukan fasilitas mewah yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga di dalamnya.
Ia juga sempat meminta keterangan salah satu narapidana yang menempati fasilitas tersebut. Diketahui, orang tersebut mengakui membayar untuk dapat menempatinya.
Namun Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai besaran pembayaran karena saat meminta keterangan, ia terhalang petugas yang mendatangi lokasi.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/9).
Syafrida mengira bangunan mewah itu nampaknya sudah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Namun, masih ada hal yang mendalam mengenai hal ini terkait waktu pembangunan maupun penggunaannya.
Sepanjang 2026, Ombudsman sudah melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) sebanyak 2 kali di Lapas Cibinong. Pertama pada Juli 2026 kemudian September 2026. Pada dua kali sidak itu, Ombudsman mengakui tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Syafrida pun menegaskan akan mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merobohkan bangunan mewah di Lapas Cibinong sebagai bentuk tindakan korektif.
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi, mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.
Ia menegaskan bangunan mewah itu harus segera dirobohkan terlebih ketika Ombudsman kembali melakukan sidak dadakan ke Lapas Cibinong.
"Sudah harus dirobohkan," ujarnya.
Ombudsman juga akan mengumpulkan semua hasil temuan sidak ke dalam lembar kajian. Nantinya, hasil ini akan disampaikan kepada Ditjenpas beserta sejumlah tindakan korektif.
Selain melakukan perobohan, Ombudsman juga berencana melakukan penyesuaian ulang (restrukturisasi) terhadap pimpinan sekaligus jajaran Lapas Cibinong. Para warga binaan (Narapidana) yang diketahui menggunakan fasilitas mewah juga akan dikembalikan seperti semula.
Setelah ini, pihaknya akan memperketat penjagaan sekitar kawasan lapas, termasuk dua akses pintu keluar di bagian belakang yang ternyata ditemukan dalam keadaan terbuka.
"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.
Kemudian, Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum sidak berikutnya.



