Seorang pria di Jember, Jawa Timur bernama Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah, asal Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, menuai kontroversi setelah video pengakuannya bertemu dengan Allah SWT dan dicium nabi, viral di media sosial.
Buntut video itu, Abdullah kini dilaporkan oleh warga dan tokoh agama setempat dengan dugaan tindakan penistaan agama. Polres Jember Jawa Timur pun saat ini tengah mendalami laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Jember Ipda Firmansyah membenarkan adanya laporan itu. Ia menjelaskan, kepolisian sudah memantau polemik video Abdullah itu sejak awal kemunculannya di dunia maya.
"Polres sudah monitor. Yang dilaporkan itu atas nama Abdullah Arrosy, yang dalam media sosialnya beliau mengklaim pernah bertemu langsung secara sadar dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah," kata Firmansyah, Senin (21/9).
Polisi mengatakan, konten yang diunggah Abdullah itu dengan cepat menarik perhatian publik. Firmansyah menyebutkan video itu langsung memicu reaksi penolakan dari lingkungan sekitar tempat tinggal terlapor.
"Itu sempat viral di TikTok dengan akun TikTok @kyai.padepokan86. Kegiatan tersebut meresahkan warga sekitar atau tokoh agama setempat di daerah situ," ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Firmansyah, masyarakat serta situasi di Desa Dusun Sumberweling, Desa Sumberbaru, Kabupaten Jember, sempat memanas akibat video Abdullah tersebut. Hal itu berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban jika tidak segera ditangani.
"Sehingga konten tersebut itu sempat memicu polemik, rentan kerusuhan di tengah warga," ucapnya.
Merespons gejolak tersebut, kata Firmansyah, mediasi pun sempat digelar lebih dari satu kali di tingkat Polsek setempat agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat penghapusan konten. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu sehingga warga terpaksa menempuh jalur hukum.
"Nah, tetapi warga, tokoh agama, serta ormas sempat nih memfasilitasi atau memediasi proses tabayyun sebanyak dua kali di Mapolsek Sumberbaru agar yang bersangkutan menghapus postingan tersebut. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak berkenan dan tidak bersedia. Karena itu, akhirnya yang bersangkutan dilaporkanlah ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama. Seperti itu," ucapnya.
Mengenai identitas pelapor, pihak kepolisian sepakat untuk tidak mempublikasikannya. Hal ini merupakan permintaan langsung dari perwakilan masyarakat dan tokoh agama demi menghindari ancaman atau tekanan dari pihak tertentu.
Terkait proses hukum lanjutan, Firmansyah menegaskan bahwa kasus ini masih berada di tahap awal. Penyidik masih berhati-hati dalam menentukan tindakan dan rencananya akan menggandeng pihak ahli untuk membantu memberikan masukan dalam proses penyelidikan.
"Nggih, proses hukum masih berjalan sampai menunggu perkembangan terbaru Masih tahap penyelidikan oleh penyidik, sampai mana tahapannya, dasarnya bagaimana, jadi tidak sekonyong-konyong menentukan, oh ini bersalah. Masih proses penyelidikan. Nanti akan diklarifikasi biasanya, ke ahli bahasa, sosial, maupun ke ahli IT elektronik, seperti itu," ucapnya.
Polisi juga memastikan bahwa status pria yang dilaporkan tersebut sejauh ini masih sebagai saksi terlapor, atau belum ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun untuk langkah penyidikan secara spesifik, termasuk menjawab kemungkinan perlunya pemeriksaan kondisi kejiwaan terlapor, pihak kepolisian belum bisa menguraikannya lebih jauh karena fokus saat ini adalah melengkapi bukti-bukti awal.
"Untuk saat ini penyidik masih belum memutarkan secara detail tahapan-tahapan yang disampaikan atau prosesnya. Akan tetapi, kemarin sempat kami konfirmasi, masih proses penyelidikan, masih mengumpulkan data dan bukti terkait kejadian yang mengaku bertemu dengan Allah dan Rasulullah," pungkasnya.



