Aparatur sipil negara (ASN/PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja/Buruh. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut.

Dengan ketentuan itu, BSU ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dalam peraturan, bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (2), pekerja yang memenuhi persyaratan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah sesuai batas yang ditetapkan.

Secara umum, batas upah penerima BSU paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang lebih tinggi.

Sementara itu Pasal 6 ayat (1) aturan itu mengatur besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja.

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi Pasal 6 ayat (1) beleid itu.

Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi persyaratan mencapai Rp900 ribu untuk tiga bulan.

Pemberian bantuan juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan rencana pemerintah menyalurkan kembali BSU pada kuartal IV 2026 kepada 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program tersebut hampir Rp12 triliun.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Saat itu, Airlangga belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Ia menyebut pemerintah masih menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ketentuan lain sebelum pelaksanaan program diumumkan.

"Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," jelasnya.