Praktik pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak sekitar 600 ton berpotensi merugikan negara hingga Rp3,3 miliar.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghitung potensi kerugian tersebut berdasarkan nilai subsidi pemerintah yang diduga tidak tersalurkan sesuai peruntukannya.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pihaknya menelusuri alur distribusi beras SPHP yang diduga dibongkar dari kemasan aslinya, kemudian dikemas ulang dalam karung berukuran lebih besar untuk dijual kembali.

Kasus tersebut terungkap dalam penindakan di sebuah rumah produksi beras di kawasan Kayumanis, Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur.

Bulog, sambung Rizal, menelusuri distribusi beras melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), surat jalan, serta data pembelian dalam aplikasi Klik SPHP.

Dari penelusuran tersebut, Bulog mengidentifikasi seorang mitra Rumah Pangan Kita (RPK) berinisial RH yang membeli beras melalui mekanisme resmi. RH kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Potensi kerugian Rp3,3 miliar tersebut dihitung Bapanas berdasarkan subsidi harga sekitar Rp5.510 per kilogram (kg).

Angka itu mengacu pada anggaran sekitar Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi kedua program SPHP sebanyak 125,8 ribu ton, sebagaimana tercantum dalam surat penugasan Bapanas kepada Bulog yang terbit pada pertengahan Oktober 2026.

Jika nilai subsidi per kg dikalikan dengan temuan beras sebanyak 600 ton, diperoleh potensi subsidi yang tidak tersalurkan sesuai sasaran sekitar Rp3,3 miliar.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan volume beras yang ditemukan, bukan nilai kerugian final yang telah dipastikan melalui proses hukum.

Atas tindakan ilegal itu, Bulog menonaktifkan enam pejabat wilayah DKI Jakarta dan memberikan surat teguran kepada dua pejabat lainnya.

Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pengawasan selama pemeriksaan berlangsung, bukan penetapan bahwa mereka telah terbukti terlibat dalam pengoplosan.

"Ini masih pendalaman. Maksudnya begini, kalau yang bersangkutan masih ada di dalam, takutnya nanti bukti-buktinya bisa dihilangkan. Jadi dinonaktifkan dulu yang bersangkutan sampai betul-betul terbukti atau tidak," ujar Rizal.

Ia menegaskan pejabat yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik mereka akan dipulihkan.

Untuk mencegah penyalahgunaan berulang, Bulog menyiapkan satgas khusus untuk menertibkan distribusi beras pemerintah dan memeriksa mitra RPK di seluruh Indonesia. Pemeriksaan akan difokuskan pada mitra yang melakukan pemesanan dengan volume atau frekuensi tidak wajar.

Menurut Rizal, aturan pembelian SPHP oleh RPK umumnya membatasi pemesanan sekitar dua hingga empat ton dalam satu kali transaksi. Bulog menyoroti dugaan pemesanan empat ton dalam dua hari berturut-turut oleh salah satu mitra yang kini sedang didalami kepolisian.

"Kemudian kami juga tadi malam langsung Zoom dengan seluruh jajaran pimwil (pimpinan wilayah), pimca (pimpinan cabang), direksi dan lain sebagainya membentuk satgas khusus penertiban beras-beras pemerintah, mengantisipasi masih adanya kejadian serupa di daerah-daerah lain," tegas Rizal.

Selain pemeriksaan internal dan penertiban mitra, Bulog membuka kanal pengaduan bernama BELLA alias Bulog Intelligent Assistant untuk menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran oleh pegawai internal. Laporan tersebut akan diteruskan kepada pengawas internal untuk ditindaklanjuti.

Adapun beras SPHP merupakan program intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan dan harga beras, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyebut jumlah beras oplosan yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton dan berpotensi lebih besar apabila praktik serupa berlangsung dalam waktu lama.

Penyalahgunaan beras subsidi melalui pengemasan ulang dan penjualan dengan skema yang menyimpang berpotensi menghilangkan manfaat subsidi yang semestinya diterima konsumen.