Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat terjaganya loyalitas investor surat berharga negara (SBN) ritel dalam berinvestasi di instrumen itu, termasuk sukuk ritel atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Tercermin dari hasil penjualan SBSN alias Sukuk Ritel seri SR025 pada periode 21 Agustus 2026 sampai dengan 16 September 2026, yang mencatatkan hasil penjualan senilai Rp 29,77 triliun. Sebab, di antaranya merupakan hasil pembelian dari investor yang sebelumnya sudah membeli seri jatuh tempo SR019T3.
"Nilainya sebesar Rp8,35 triliun atau 47,58% dari nominal SR019T3 yang jatuh tempo pada 10 September 2026 diinvestasikan kembali ke SR025," sebagaimana dikutip dari laporan DJPPR Kemenkeu, Selasa (22/9/2026).
SR025 merupakan sukuk ritel terbaru yang diterbitkan pemerintah dengan tenor 3 dan 5 tahun. Seri ini mampu menarik jumlah investor terbanyak sepanjang sejarah penerbitan SBSN ritel. Jumlahnya mencapai 93.548 individu, dengan porsi investor baru SBN sebanyak 21.582 orang atau setara 23,07% dari seluruh investor. Nilai pemesanan investor baru Rp 4,70 triliun.
Dengan perkembangan ini, total kumulatif hasil penjualan SBSN telah mencapai Rp 652,2 triliun. Puncak penerbitan tahunan terjadi pada 2024 dengan nilai mencapai Rp 85,6 triliun.
Sebagaimana diketahui, tingkat imbalan atau kupon yang ditawarkan pemerintah untuk SR025T3 berupa imbalan tetap (fixed rate) sebesar 6,80% per tahun. Sementara untuk seri dengan tenor lebih panjang, yakni SR025T5 (5 tahun), imbalan yang ditawarkan lebih tinggi, yaitu 6,90% per tahun.
Pembayaran imbalan pertama untuk kedua seri dijadwalkan pada 10 Oktober 2026, yang akan dihitung secara short coupon mengingat masa penerbitan yang belum genap satu bulan penuh. Sukuk Ritel SR025T3 akan jatuh tempo pada 10 September 2029, sedangkan SR025T5 akan jatuh tempo pada 10 September 2031.
Dari sisi besaran investasi, pemerintah mematok minimum pemesanan sebesar Rp1 juta dan kelipatannya untuk kedua seri. Sementara untuk batas maksimum pemesanan, terdapat perbedaan antara kedua seri: SR025T3 dibatasi maksimal Rp5 miliar per investor, sedangkan SR025T5 dibatasi maksimal Rp10 miliar per investor.
Skema ini menyasar investor individu dengan skala kecil hingga menengah, sejalan dengan tujuan pemerintah mendorong pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus memperluas basis investor ritel dalam negeri.



