Rapat paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, dan Kalimantan Selatan, Selasa (22/9).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, serta dihadiri langsung 195 anggota DPR.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Cucun disambut persetujuan peserta rapat.
Sebelum dibawa ke Paripurna, 15 RUU Kabupaten/Kota sebelumnya dibahas di Komisi II DPR, dengan disepakati ditingkat satu sehari sebelumnya, pada Senin (21/9).
Berikut daftar 15 RUU tersebut:
1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.



