Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir buka suara soal kepemilikan sahamnya secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang terkena sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan manipulasi saham.
Melalui pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya @pandusjahrir pada Kamis (29/10), Pandu menegaskan bahwa kepemilikan sahamnya di Supra Sekuritas bersifat minoritas dan pasif. Ia menyatakan tidak terlibat dalam operasional harian maupun pengambilan keputusan perusahaan.
"Per hari ini, saya telah berinvestasi di sejumlah perusahaan semenjak puluhan tahun lalu, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dari jumlah tersebut, kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif," tulis Pandu.
Ia menegaskan tidak terlibat dalam operasional maupun pengambilan keputusan perusahaan, termasuk Supra Sekuritas.
"Tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg," lanjutnya.
Ia mengibaratkan kepemilikan saham di suatu perusahaan tidak serta-merta membuat pemegang saham menjadi bagian dari manajemen perusahaan tersebut.
"Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya," ujarnya.
Pandu juga menegaskan dukungannya terhadap transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Ia mendukung OJK dan otoritas terkait untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar aturan.
"Oleh sebab itu komitmen saya tetap sama: dukung terus transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal. Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali," tulisnya.
Menurut Pandu, kepemilikan saham perlu dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Ia menyebut temuan dan sanksi yang diumumkan OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan semestinya ditangani melalui proses regulasi yang berlaku.
"Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan, dan sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku," ujar Pandu.
Pandu juga mengapresiasi sikap kritis media, tetapi meminta agar suatu persoalan dipahami secara utuh dan komprehensif.
"Saya mengapresiasi sikap kritis media. Di waktu yang sama, kita juga perlu memahami suatu isu dengan lebih utuh serta komprehensif," tulisnya.
Dalam laporan eksklusif yang terbit pada Kamis (29/10), Bloomberg melaporkan Pandu memiliki 27,5 persen saham Supra Sekuritas secara tidak langsung melalui PT Asha Artha Sehati.
Berdasarkan catatan perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu memiliki 99,99 persen saham Asha Artha Sehati.
Bloomberg menyebut Supra Sekuritas merupakan perusahaan yang diduga dirujuk OJK dengan inisial "SS" ketika regulator mengumumkan sanksi terhadap sejumlah entitas terkait kasus yang berhubungan dengan dugaan manipulasi saham sejumlah emiten, salah satunya PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA). Pengumuman OJK saat itu hanya mencantumkan inisial perusahaan.
Laporan tersebut juga menyatakan tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA yang dilakukan perusahaan sekuritas tersebut.
Supra Sekuritas, yang sebelumnya bernama Supra Securinvest, tercatat pernah memperdagangkan saham perusahaan tambang batu bara Dian Swastatika Sentosa.
Perdagangan saham tersebut menjadi bagian dari perhatian regulator dalam rangkaian kasus yang berujung pada pemberian sanksi.
Bloomberg juga melaporkan bahwa kepemilikan Pandu di Supra Sekuritas melalui Asha merupakan bagian relatif kecil dari keseluruhan aktivitas bisnis dan investasinya.



