Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS) atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) akan diluncurkan pada Kamis, 17 September 2026.
Kepala Eksekutif BMKS OJK Sarjito mengatakan tanggal 17 September 2026 merupakan hari penting karena dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni terkait peralihan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis serta penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, akan diundangkan. Pada saat yang sama juga akan dilakukan pembentukan Icomex sebagai penyelenggara bursa tersebut.
"Selanjutnya pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rentangannya akan ada pembentukan ICOMIC," ujar Sarjito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa, (15/9/2026).
Menurut Sarjito, izin operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ditargetkan terbit pada Januari 2027. Setelah izin diterbitkan, OJK akan mulai menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral tersebut.
Ia menambahkan transaksi perdana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui entitas Icomex diharapkan dapat berlangsung pada 4 Januari 2027. Dengan dimulainya operasional tersebut, Indonesia akan memasuki babak baru dalam pengelolaan perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Sarjito menegaskan OJK bersama berbagai pihak terkait terus melakukan persiapan untuk memastikan pembentukan dan operasional bursa berjalan sesuai rencana. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih transparan, teratur, dan terawasi.
Diketahui, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sendiri merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bursa tersebut akan dikelola di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto ingin membangun Indonesia Reference Price sehingga harga acuan komoditas ekspor Indonesia dibentuk di dalam negeri, bukan lagi mengacu pada bursa luar negeri.
Presiden Prabowo menilai selama puluhan tahun Indonesia berada dalam posisi sebagai produsen utama berbagai komoditas dunia, tetapi belum memiliki pengaruh terhadap pembentukan harga. Menurutnya, kondisi tersebut membuat nilai tambah perdagangan belum sepenuhnya dinikmati Indonesia.



