Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi sorotan setelah perusahaan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sepakat membeli sekitar 10 miliar lembar atau sekitar 30 persen saham perusahaan.

Harga transaksi yang beredar sekitar Rp2.538 per lembar, jauh di bawah harga pasar saham BYAN saat ini di kisaran Rp13 ribu per lembar.

Di tengah aksi korporasi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tiga anak usaha Bayan, dengan tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 juta-20 juta ton. Persetujuan itu terbit pada 21 September, beberapa hari setelah Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) ditandatangani dan diumumkan.

Timing tersebut kemudian menjadi perhatian pasar, terlebih saham BYAN pada perdagangan 21 September ditutup melemah 5,06 persen ke Rp13.125. Kenapa Haji Isam beli bisa menawar saham Bayan di harga sangat murah?

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji mengatakan ketimpangan harga pasar dan pembelian itu perlu dilihat secara hati-hati. Sebab, angka Rp2.538 masih merupakan harga implisit dari informasi yang beredar dan belum dikonfirmasi perseroan sebagai harga final transaksi.

Menurut Nafan, harga dalam transaksi blok atau pengalihan saham pengendali memang tidak selalu sama dengan harga pasar karena dapat dipengaruhi ukuran transaksi, struktur pengendalian, negosiasi bilateral, kondisi fundamental, serta sejumlah kondisi pendahuluan.

"Namun, apabila nantinya harga tersebut memang terkonfirmasi, maka diskonnya terhadap harga pasar akan sangat besar dan tentu menjadi perhatian dari sisi kewajaran transaksi, transparansi, serta perlindungan investor publik," kata Nafan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Sebagai gambaran, harga penutupan BYAN pada 17 September berada di Rp11.525, sehingga harga Rp2.538 hanya sekitar seperlima dari harga pasar.

Nafan menilai timing penerbitan persetujuan RKAB memang wajar menjadi perhatian pasar karena CSPA ditandatangani 16 September dan diumumkan esoknya, kemudian persetujuan atas revisi RKAB tiga anak usaha BYAN terbit pada 21 September dengan tambahan kuota produksi sekitar 15 juta-20 juta ton.

Meski demikian, ia mengingatkan kedekatan waktu tersebut tidak otomatis membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Pemerintah menyatakan revisi RKAB diterbitkan karena anak usaha BYAN telah memenuhi persyaratan evaluasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga membantah penerbitan RKAB berkaitan dengan aksi korporasi Haji Isam.

"Karena itu, dari perspektif tata kelola, yang paling penting adalah adanya keterbukaan mengenai proses, persyaratan, dasar evaluasi, serta timeline pemberian tambahan kuota sehingga publik dapat membedakan antara kebetulan timing dan hubungan substantif," ujarnya.

Menurut Nafan, tekanan saham BYAN juga tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan transaksi Haji Isam. Pasalnya, setelah pengumuman transaksi, saham BYAN justru sempat melonjak 19,96 persen ke Rp13.825 pada 18 September dan menyentuh batas kenaikan maksimum harga saham dalam satu hari perdagangan yang ditetapkan bursa (ARA).

Sebelum transaksi diumumkan, Bayan juga telah mengalami tekanan akibat isu akuisisi, persoalan RKAB, dan force majeure pada tiga anak usaha.

"Jadi, apabila kemudian terjadi profit taking atau koreksi setelah lonjakan tersebut, faktor utamanya tidak dapat hanya dikaitkan dengan transaksi Haji Isam, tetapi juga perlu melihat valuasi pascakenaikan, perkembangan RKAB, prospek produksi, harga batu bara, serta kepastian realisasi transaksi," jelasnya.

Nafan mengatakan transaksi dalam jumlah besar dengan harga jauh di bawah pasar, jika benar terkonfirmasi, berpotensi menjadi perhatian terhadap kredibilitas price discovery. Namun, gap harga itu tidak bisa langsung dianggap sebagai transaksi tidak wajar karena transaksi pengendalian memiliki karakteristik berbeda dengan perdagangan reguler.

"Yang menjadi krusial adalah bagaimana regulator memastikan keterbukaan mengenai harga atau nilai transaksi, kondisi pendahuluan, pihak-pihak yang terlibat, serta implikasi perubahan pengendalian," katanya.

Menurutnya, keterbukaan yang memadai diperlukan untuk mengurangi asymmetric information dan menjaga kepercayaan investor.

Dalam konteks reformasi pasar modal, kasus BYAN juga dapat menjadi momentum bagi regulator untuk memperkuat transparansi transaksi material, perubahan pengendalian, transaksi afiliasi, dan mekanisme price discovery.

"Semakin jelas informasi yang diberikan dan semakin konsisten penerapan prinsip tata kelolanya, semakin kecil potensi munculnya persepsi negatif terhadap integritas pasar modal Indonesia," ujar Nafan.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai harga pembelian oleh Haji Isam jika benar Rp2.538 maka selisihnya dengan harga pasar sangat besar dan perlu dijelaskan.

Namun, ia menekankan transaksi blok memiliki karakteristik berbeda dari perdagangan reguler. Diskon dapat muncul karena ukuran blok, struktur pengendalian, kondisi perusahaan, risiko, hingga berbagai kondisi dalam perjanjian.

"Diskon terhadap harga pasar tidak otomatis berarti pelanggaran. Namun kalau diskonnya sangat ekstrem, pasar tentu berhak meminta penjelasan mengenai dasar valuasinya," ujar Ronny.

Terlebih, saham yang dialihkan mencapai sekitar 10 miliar lembar atau 30 persen saham Bayan. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah harga tersebut benar-benar mencerminkan nilai ekonomis blok saham atau ada faktor lain yang belum diketahui.

Ronny juga menegaskan angka Rp2.538 masih merupakan angka yang beredar di pemberitaan, belum dikonfirmasi sebagai harga final melalui keterbukaan informasi.

Soal timing transaksi dan penerbitan RKAB, Ronny menyebut hal itu memang sensitif dari sisi tata kelola, meski tidak otomatis menunjukkan hubungan sebab-akibat. Namun, karena waktunya berdekatan dan nilai ekonominya material, publik membutuhkan informasi yang dapat menelusuri proses penerbitan RKAB.

"Kapan permohonan RKAB diajukan, kapan evaluasinya selesai, apa persyaratan yang sebelumnya belum terpenuhi, dan kapan keputusan substantif sebenarnya dibuat," katanya.
"Semakin sensitif timing-nya, semakin tinggi kebutuhan disclosure-nya," lanjut Ronny.

Ronny juga menilai tekanan terhadap harga saham Bayan tidak bisa dikaitkan hanya dengan transaksi Haji Isam. Ketidakpastian RKAB, force majeure, profit taking setelah lonjakan awal, hingga penilaian ulang terhadap struktur kepemilikan baru dapat memengaruhi harga.

"Saham BYAN bahkan sempat melonjak 20 persen pada 18 September setelah kabar terkait RKAB, sebelum kemudian kembali tertekan," ujarnya.

Menurut Ronny, pergerakan tersebut dapat mencerminkan proses price discovery ulang ketika pasar menghitung kembali nilai BYAN berdasarkan prospek produksi, harga batu bara, RKAB, struktur kepemilikan, dan risiko tata kelola.

Ia menilai potensi dampak terhadap kredibilitas pasar modal memang ada, tetapi belum tepat langsung menyimpulkan transaksi tersebut memengaruhi price discovery atau merupakan manipulasi.

"Karena pasar modal yang sehat bukan pasar yang melarang setiap transaksi dengan harga berbeda dari pasar, tapi pasar yang mampu menjelaskan mengapa perbedaan itu terjadi," katanya.

Ronny melihat kasus BYAN menjadi tantangan sekaligus momentum bagi reformasi struktural pasar modal, terutama dalam memperkuat transparansi transaksi afiliasi, perlindungan investor minoritas, keterbukaan perubahan pengendalian, dan kualitas price discovery.

Menurutnya, yang perlu dijawab bukan hanya soal satu transaksi, melainkan bagaimana harga ditentukan, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan apakah investor publik memperoleh informasi yang sama secara tepat waktu. Regulator juga harus memastikan seluruh rangkaian transaksi dapat diaudit secara transparan.

"Kalau tiga hal itu dapat dijawab dengan transparan, kasus ini justru bisa menjadi momentum memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia," ujarnya.
"Dalam pasar modal, yang paling mahal bukan volatilitas harga, tapi hilangnya kepercayaan bahwa semua investor bermain di lapangan dengan informasi dan aturan yang fair," pungkas Ronny.

Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi sorotan setelah perusahaan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sepakat membeli sekitar 10 miliar lembar atau sekitar 30 persen saham perusahaan.

Harga transaksi yang beredar sekitar Rp2.538 per lembar, jauh di bawah harga pasar saham BYAN saat ini di kisaran Rp13 ribu per lembar.

Di tengah aksi korporasi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tiga anak usaha Bayan, dengan tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 juta-20 juta ton. Persetujuan itu terbit pada 21 September, beberapa hari setelah Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) ditandatangani dan diumumkan.

Timing tersebut kemudian menjadi perhatian pasar, terlebih saham BYAN pada perdagangan 21 September ditutup melemah 5,06 persen ke Rp13.125. Kenapa Haji Isam beli bisa menawar saham Bayan di harga sangat murah?

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji mengatakan ketimpangan harga pasar dan pembelian itu perlu dilihat secara hati-hati. Sebab, angka Rp2.538 masih merupakan harga implisit dari informasi yang beredar dan belum dikonfirmasi perseroan sebagai harga final transaksi.

Menurut Nafan, harga dalam transaksi blok atau pengalihan saham pengendali memang tidak selalu sama dengan harga pasar karena dapat dipengaruhi ukuran transaksi, struktur pengendalian, negosiasi bilateral, kondisi fundamental, serta sejumlah kondisi pendahuluan.

"Namun, apabila nantinya harga tersebut memang terkonfirmasi, maka diskonnya terhadap harga pasar akan sangat besar dan tentu menjadi perhatian dari sisi kewajaran transaksi, transparansi, serta perlindungan investor publik," kata Nafan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Sebagai gambaran, harga penutupan BYAN pada 17 September berada di Rp11.525, sehingga harga Rp2.538 hanya sekitar seperlima dari harga pasar.

Nafan menilai timing penerbitan persetujuan RKAB memang wajar menjadi perhatian pasar karena CSPA ditandatangani 16 September dan diumumkan esoknya, kemudian persetujuan atas revisi RKAB tiga anak usaha BYAN terbit pada 21 September dengan tambahan kuota produksi sekitar 15 juta-20 juta ton.

Meski demikian, ia mengingatkan kedekatan waktu tersebut tidak otomatis membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Pemerintah menyatakan revisi RKAB diterbitkan karena anak usaha BYAN telah memenuhi persyaratan evaluasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga membantah penerbitan RKAB berkaitan dengan aksi korporasi Haji Isam.

"Karena itu, dari perspektif tata kelola, yang paling penting adalah adanya keterbukaan mengenai proses, persyaratan, dasar evaluasi, serta timeline pemberian tambahan kuota sehingga publik dapat membedakan antara kebetulan timing dan hubungan substantif," ujarnya.

Menurut Nafan, tekanan saham BYAN juga tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan transaksi Haji Isam. Pasalnya, setelah pengumuman transaksi, saham BYAN justru sempat melonjak 19,96 persen ke Rp13.825 pada 18 September dan menyentuh batas kenaikan maksimum harga saham dalam satu hari perdagangan yang ditetapkan bursa (ARA).

Sebelum transaksi diumumkan, Bayan juga telah mengalami tekanan akibat isu akuisisi, persoalan RKAB, dan force majeure pada tiga anak usaha.

"Jadi, apabila kemudian terjadi profit taking atau koreksi setelah lonjakan tersebut, faktor utamanya tidak dapat hanya dikaitkan dengan transaksi Haji Isam, tetapi juga perlu melihat valuasi pascakenaikan, perkembangan RKAB, prospek produksi, harga batu bara, serta kepastian realisasi transaksi," jelasnya.

Nafan mengatakan transaksi dalam jumlah besar dengan harga jauh di bawah pasar, jika benar terkonfirmasi, berpotensi menjadi perhatian terhadap kredibilitas price discovery. Namun, gap harga itu tidak bisa langsung dianggap sebagai transaksi tidak wajar karena transaksi pengendalian memiliki karakteristik berbeda dengan perdagangan reguler.

"Yang menjadi krusial adalah bagaimana regulator memastikan keterbukaan mengenai harga atau nilai transaksi, kondisi pendahuluan, pihak-pihak yang terlibat, serta implikasi perubahan pengendalian," katanya.

Menurutnya, keterbukaan yang memadai diperlukan untuk mengurangi asymmetric information dan menjaga kepercayaan investor.

Dalam konteks reformasi pasar modal, kasus BYAN juga dapat menjadi momentum bagi regulator untuk memperkuat transparansi transaksi material, perubahan pengendalian, transaksi afiliasi, dan mekanisme price discovery.

"Semakin jelas informasi yang diberikan dan semakin konsisten penerapan prinsip tata kelolanya, semakin kecil potensi munculnya persepsi negatif terhadap integritas pasar modal Indonesia," ujar Nafan.

Ujian Transparansi Pasar Modal. (Foto: Tangkapan layar web bayan.com)

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai harga pembelian oleh Haji Isam jika benar Rp2.538 maka selisihnya dengan harga pasar sangat besar dan perlu dijelaskan.

Namun, ia menekankan transaksi blok memiliki karakteristik berbeda dari perdagangan reguler. Diskon dapat muncul karena ukuran blok, struktur pengendalian, kondisi perusahaan, risiko, hingga berbagai kondisi dalam perjanjian.

"Diskon terhadap harga pasar tidak otomatis berarti pelanggaran. Namun kalau diskonnya sangat ekstrem, pasar tentu berhak meminta penjelasan mengenai dasar valuasinya," ujar Ronny.

Terlebih, saham yang dialihkan mencapai sekitar 10 miliar lembar atau 30 persen saham Bayan. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah harga tersebut benar-benar mencerminkan nilai ekonomis blok saham atau ada faktor lain yang belum diketahui.

Ronny juga menegaskan angka Rp2.538 masih merupakan angka yang beredar di pemberitaan, belum dikonfirmasi sebagai harga final melalui keterbukaan informasi.

Soal timing transaksi dan penerbitan RKAB, Ronny menyebut hal itu memang sensitif dari sisi tata kelola, meski tidak otomatis menunjukkan hubungan sebab-akibat. Namun, karena waktunya berdekatan dan nilai ekonominya material, publik membutuhkan informasi yang dapat menelusuri proses penerbitan RKAB.

"Kapan permohonan RKAB diajukan, kapan evaluasinya selesai, apa persyaratan yang sebelumnya belum terpenuhi, dan kapan keputusan substantif sebenarnya dibuat," katanya.
"Semakin sensitif timing-nya, semakin tinggi kebutuhan disclosure-nya," lanjut Ronny.

Ronny juga menilai tekanan terhadap harga saham Bayan tidak bisa dikaitkan hanya dengan transaksi Haji Isam. Ketidakpastian RKAB, force majeure, profit taking setelah lonjakan awal, hingga penilaian ulang terhadap struktur kepemilikan baru dapat memengaruhi harga.

"Saham BYAN bahkan sempat melonjak 20 persen pada 18 September setelah kabar terkait RKAB, sebelum kemudian kembali tertekan," ujarnya.

Menurut Ronny, pergerakan tersebut dapat mencerminkan proses price discovery ulang ketika pasar menghitung kembali nilai BYAN berdasarkan prospek produksi, harga batu bara, RKAB, struktur kepemilikan, dan risiko tata kelola.

Ia menilai potensi dampak terhadap kredibilitas pasar modal memang ada, tetapi belum tepat langsung menyimpulkan transaksi tersebut memengaruhi price discovery atau merupakan manipulasi.

"Karena pasar modal yang sehat bukan pasar yang melarang setiap transaksi dengan harga berbeda dari pasar, tapi pasar yang mampu menjelaskan mengapa perbedaan itu terjadi," katanya.

Ronny melihat kasus BYAN menjadi tantangan sekaligus momentum bagi reformasi struktural pasar modal, terutama dalam memperkuat transparansi transaksi afiliasi, perlindungan investor minoritas, keterbukaan perubahan pengendalian, dan kualitas price discovery.

Menurutnya, yang perlu dijawab bukan hanya soal satu transaksi, melainkan bagaimana harga ditentukan, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan apakah investor publik memperoleh informasi yang sama secara tepat waktu. Regulator juga harus memastikan seluruh rangkaian transaksi dapat diaudit secara transparan.

"Kalau tiga hal itu dapat dijawab dengan transparan, kasus ini justru bisa menjadi momentum memperkuat tata kelola pasar modal Indonesia," ujarnya.
"Dalam pasar modal, yang paling mahal bukan volatilitas harga, tapi hilangnya kepercayaan bahwa semua investor bermain di lapangan dengan informasi dan aturan yang fair," pungkas Ronny.