Jakarta, CNBC Indonesia - Warga maupun turis yang menggunakan transportasi umum di Singapura perlu semakin memperhatikan perilaku selama liburan. Mulai Rabu (23/9/2026), sejumlah tindakan yang dianggap mengganggu kenyamanan di bus umum bisa berujung denda hingga S$500 atau sekitar Rp6,5 juta.
Tak hanya memutar musik atau audio dengan suara keras, aturan baru tersebut juga menyasar penumpang yang meletakkan kaki di kursi, membuang sampah sembarangan, hingga makan dan minum di dalam bus.
Melansir Channel News Asia (CNA), aturan tersebut juga berlaku di terminal dan interchange bus. Land Transport Authority (LTA) Singapura mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.
Sementara itu, pelanggaran yang dinilai lebih serius dapat dikenai hukuman maksimal S$5.000 atau sekitar Rp65 juta. Pelanggaran tersebut antara lain menghalangi atau menimbulkan bahaya bagi penumpang lain di terminal dan interchange bus, serta mengotori bagian mana pun dari bus umum, interchange, maupun terminal.
LTA mengatakan besaran sanksi tersebut diselaraskan dengan aturan yang telah berlaku dalam Rapid Transit Systems Regulations. Regulasi itu mengatur perilaku penumpang, keselamatan, serta operasional transportasi kereta di Singapura.
Aturan terbaru ini menyusul amendemen yang disahkan parlemen pada Oktober 2025. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan regulasi mengenai perilaku mengganggu di jaringan bus dan kereta Singapura.
Dalam aturan baru, pegawai resmi operator bus umum, termasuk pemeriksa tiket dan petugas interchange bus, dapat menerbitkan Administrative Notifications of Offences kepada orang yang dicurigai melakukan pelanggaran.
LTA selanjutnya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun, kewenangan serupa tidak diberikan kepada pengemudi bus. Kebijakan ini bertujuan agar pengemudi tetap dapat fokus pada tanggung jawab utama mereka, yakni mengoperasikan bus dengan aman.
Meski demikian, pengemudi tetap memiliki kewenangan berdasarkan Conditions of Carriage untuk meminta penumpang menghentikan perilaku yang mengganggu.
Jika penumpang tidak mematuhi permintaan tersebut, pengemudi dapat meminta mereka turun dari bus. Pengemudi juga bisa meminta bantuan polisi atau pusat kendali operasional bus apabila penumpang menolak bekerja sama.
"Transportasi umum adalah ruang bersama, dan setiap penumpang memiliki peran dalam memastikan lingkungan perjalanan yang tertib dan nyaman," kata LTA, dikutip dari CNA, Senin (21/9/2026).
LTA menambahkan pihaknya bersama operator bus umum tetap akan menggunakan pertimbangan dan asas keadilan dalam menangani penumpang yang dinilai mengganggu, terutama dalam kasus yang melibatkan orang dengan kondisi kesehatan fisik maupun mental.



