Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN).

Mereka akan ditempatkan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Status manajer Kopdes Merah Putih sebagai pegawai BUMN tersebut menjadi bagian dari penataan sistem kerja sebelum penempatan dilakukan. Pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, hingga skema pengupahan bagi para manajer.

"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari dalam keterangan resmi, Senin (21/9).

Qodari mengatakan pemerintah tidak ingin proses penempatan manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan hanya dengan mengejar kecepatan. Sejumlah aspek perlu dipastikan terlebih dahulu, mulai dari waktu mulai bekerja, lokasi penugasan, hubungan kerja, hingga hak yang diterima.

Hal tersebut juga berkaitan dengan kondisi sebagian calon manajer yang disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.

Karena itu, pemerintah menyiapkan aspek administratif dan hukum agar calon manajer memiliki kejelasan mengenai status dan hak sebelum mulai bertugas.

Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja para manajer adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan perusahaan tersebut dalam menyiapkan penempatan calon manajer.

"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara," ujar Qodari.

Dengan skema tersebut, manajer Kopdes Merah Putih bukan berstatus ASN, melainkan pegawai BUMN dengan PKWT selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi yang telah ditetapkan.

Selain status hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan.

Qodari mengatakan penataan tersebut diperlukan agar para manajer memiliki kepastian ketika mulai menjalankan tugas.

"Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dilakukan paling lambat 25 September 2026. Penempatan dilakukan setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi, serta berita acara serah terima selesai.

Ferry mengatakan proses penempatan selanjutnya akan diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara setelah seluruh tahapan tersebut rampung. Pemerintah juga masih membahas besaran gaji, tunjangan, dan aspek lain yang berkaitan dengan penempatan manajer.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya meminta proses penempatan tidak berlarut-larut dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Agrinas Pangan Nusantara juga sebelumnya menyatakan telah memetakan koperasi yang siap beroperasi di lapangan. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan perusahaan siap menampung sekitar 13 ribu-15 ribu manajer yang telah mengikuti pelatihan untuk ditempatkan di koperasi yang sudah siap beroperasi.