Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi berupa pemberian Shareholder Loan (SHL) dari anak usahanya, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi tersebut ditandatangani pada Kamis, 17 September 2026, di Kantor Pusat JTT, Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi.
Nilai pinjaman yang diberikan JTT kepada JJC tercatat sebesar Rp6.546.671.000.000. Dana tersebut akan digunakan JJC untuk memenuhi kebutuhan bridging refinancing pada 2026 serta kebutuhan operasional lainnya.
Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, Trias Andriyanto, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa transaksi ini telah sesuai dengan prosedur internal perseroan terkait transaksi afiliasi.
JTT merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Jasa Marga dengan kepemilikan saham sebesar 65%. Sementara itu, JJC merupakan anak usaha JTT dengan porsi kepemilikan 40%, sehingga JJC dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Jasa Marga.
Struktur kepemilikan JJC turut melibatkan PT Margautama Nusantara dengan porsi 40% dan PT Ranggi Sugironperkasa sebesar 20%.
Berdasarkan definisi afiliasi dalam POJK 42/2020, hubungan kepemilikan berjenjang antara Jasa Marga, JTT, dan JJC membuat transaksi ini masuk kategori Transaksi Afiliasi.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan yang ditunjuk sebagai penilai independen menyimpulkan bahwa suku bunga pinjaman dalam transaksi ini berada dalam kisaran suku bunga pasar. Penilaian tersebut dilakukan per 15 September 2026 dengan mengacu pada laporan keuangan proforma per 30 Juni 2026 yang disusun manajemen perseroan.
Dari sisi kewajaran transaksi, KJPP menyimpulkan bahwa pemberian pinjaman pemegang saham tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap laporan keuangan Jasa Marga secara konsolidasi.
Berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasi proforma, transaksi ini akan berdampak pada penurunan saldo kas dan setara kas, yang diimbangi dengan penambahan saldo piutang lain-lain dalam jumlah yang sama, yakni Rp6,55 triliun. Sementara itu, laporan laba rugi konsolidasi proforma tidak menunjukkan perubahan signifikan pada pendapatan maupun beban perseroan pascatransaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Jasa Marga menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dan bukan merupakan Transaksi Material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.



