Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu pemindahan pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jika rencana tersebut direalisasikan, diperlukan perencanaan yang matang dan terukur. Hal itu untuk menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.
"OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Menurut Dian, kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga. Pada Juli 2026, sejumlah indikator likuiditas BPD masih berada di atas ambang batas ketentuan.
Rinciannya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 174,55 persen, Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) 106,04 persen, dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29 persen.
"Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai," katanya.
Dian menjelaskan segmen ASN merupakan mitra strategis sekaligus salah satu basis nasabah utama BPD. Meskipun dana pihak ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi dana non-Pemda, payroll ASN menjadi salah satu komponen pendanaan yang relatif stabil bagi BPD.
Karena itu, apabila terjadi pergeseran dana payroll ASN dari BPD, bank perlu menyesuaikan pengelolaan likuiditas untuk menjaga rasio likuiditas tetap berada dalam batas aman.
"Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman," terang Dian.
Menurutnya, besaran dampak dari pergeseran dana tersebut akan berbeda pada setiap BPD. Hal itu bergantung pada struktur bank, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank.
Di sisi lain, OJK menekankan DPK yang dihimpun BPD, baik berasal dari dana pemerintah daerah maupun non-Pemda, pada dasarnya akan kembali disalurkan melalui kredit dan pembiayaan.
"Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," jelas Dian.
OJK pun menyatakan akan terus memantau kondisi likuiditas masing-masing BPD agar tetap terjaga. Dengan demikian, BPD tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi sekaligus perannya dalam menggerakkan perekonomian daerah.
"Oleh karena itu, OJK akan senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga sehingga BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah," sambungnya.
Selain pemantauan likuiditas, OJK secara berkala melakukan kajian dan simulasi ketahanan atau stress test terhadap BPD. Pengujian tersebut dilakukan untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas bank menghadapi berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.



