Dua orang pria berinisial MR (27) dan MA (23) viral gara-gara perbuatan mesum mereka pada konten 'A Day In My Life' di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Video yang membuat gempar masyarakat itu menampakkan dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melewati jalanan pedesaan dan berhenti di depan minimarket. Kemudian, keduanya keluar membawa barang sejenis tisu.

Setelah itu, kedua pria berhenti di sebuah lahan kosong yang berada di perbukitan dekat tower sutet. Pada saat itulah mereka melakukan perbuatan mesum.

Usai viral, polisi langsung menangkap pelaku serta menyelidiki video mesum yang viral.

CNNIndonesia.com telah merangkum fakta-fakta kasus dua pria mesum:

Polisi langsung menyelidiki video viral 'A Day In My Life' yang diperankan oleh kedua pria diduga homoseksual. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan telah menangkap pelaku di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selain itu, polisi juga langsung menindaklanjuti penanganan terhadap pelaku.

"Perihal peristiwa tersebut kita ditindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada di dalam video tersebut," kata Anggi dilansir detiknews pada Jumat (18/9)

Pelaku diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Anggi.

Anggi juga memastikan tersangka bukan pelajar melainkan mantan karyawan swasta yang sudah tidak bekerja beberapa bulan.

"Kalau untuk beberapa bulan ini mereka nganggur. Namun sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai karyawan swasta," ucapnya.

Kedua pelaku, kata Anggi, awalnya saling mengenal lewat media sosial sejak bulan Juli.

"Kalau mereka baru kenal di dua bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media," kata Anggi.

Setelah berkenalan, mereka merencanakan memproduksi serta menjual video mesum sesama jenis di media sosial.

"Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," lanjutnya.

AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkap video viral 'A Day In My Life' itu hanyalah satu dari 20 video yang sudah dibuat oleh pelaku. Bahkan, keduanya sudah memproduksi video mesum sejak bulan Juli 2026.

"Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman atau produksi itu sejak bulan Juli 2026," kata Anggi dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (21/9).

Polisi juga menyebut perekaman video sesama jenis itu dilakukan di sejumlah daerah, yakni Jakarta, Depok, dan Bogor.

"Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok," kata Anggi.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap video mesum pelaku telah diperjualbelikan di media sosial melalui grup-grup komunitas gay.

Namun, pelanggan yang ingin mengakses video harus membayar sebesar Rp150 ribu per video

"(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform social media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya," kata Anggi.

Hal ini karena video tersebut hanya dapat diakses oleh member yang berada di komunitas gay. Setelah pelanggan membayar, lalu pelanggan dapat kode akses ke video mesum.

"Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," imbuhnya.

Hasil penjualan video mesum tersebut bahkan dilaporkan mengalami keuntungan hingga belasan juta rupiah.

"Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta," jelasnya.

Anggi menduga banyak pengguna yang mengakses serta mengonsumsi video mesum sesama jenis yang dibuat pelaku.

"Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan," imbuhnya.

Adapun, motif pelaku memproduksi dan menjual video adalah karena desakan ekonomi.

"Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut," kata Anggi.

Hasil pemeriksaan kesehatan mengungkap keduanya mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV).

HIV adalah virus yang menyerang dan merusak sistem kekebalan tubuh manusia, khususnya sel darah putih yang disebut sel CD4. HIV menular melalui pertukaran cairan tubuh tertentu dari orang yang terinfeksi, seperti dari hubungan seksual yang tidak aman hingga jarum suntik secara bergantian.

"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," tutur Anggi.

MR dan MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 407 KUHP terkait pornografi karena dugaan memproduksi, menjual, dan mengedarkan video mesum.

"Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Anggi.