Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk telah resmi diterbitkan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan total tambahan kuota produksi batubara untuk mereka berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton.
Tri menyebut proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan tersebut kini telah rampung.
"Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan)," ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Saat ditanya terkait besaran angka tambahan kuota untuk tiga perusahaan tersebut, Tri menyebutkan berada di kisaran angka 15 hingga 20 juta ton batu tara.
"Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah," tambahnya.
Kendati demikian, Tri menepis soal spekulasi terbitnya persetujuan tambahan RKAB tersebut dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah dari pemerintah.
"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu," tegas Tri.
Sebelumnya, Tri menyebut pihaknya masih mengevaluasi RKAB Bayan Resources karena dokumen RKAB Bayan masih membutuhkan tahapan pemeriksaan secara lebih detail pada beberapa aspek.
"Lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan," ujar Tri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Terkait dengan waktu penyelesaian, Tri mengaku belum mengecek lebih lanjut untuk dokumen evaluasi tersebut. Namun, ia menargetkan proses peninjauan RKAB Bayan dapat selesai pada pekan ini.
"Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," ujar Tri.
Bayan mengumumkan kejadian yang bersifat memaksa atau force majeure di tengah isu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengincar kepemilikan 62 persen saham.
Manajemen Bayan menyampaikan force majeure yang terjadi pada 11 September 2026 itu karena perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak perusahaannya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Dengan demikian, ketiga anak perusahaan itu tak dapat memenuhi suplai batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggan.
"Keadaan force majeure dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada anak perusahaan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9).
Selain itu, manajemen perusahaan milik taipan Low Tuck Kwong itu pun menjelaskan force majeure tersebut memengaruhi kemampuan perseroan dan anak perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggannya.
"Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan," terangnya.
Pihak Bayan berharap pengumuman kondisi tersebut dapat meminimalisir risiko bagi perseroan dan anak-anak perusahaan.
"Namun, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya," jelas Manajemen Bayan.



