Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sampai tenggat waktu 22 September 2026.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing pada Rabu (16/9) untuk segera mendaftarkan layanannya, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
25 PSE tersebut berasal dari berbagai sektor seperti layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya. Jika tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, akses layanan mereka terancam diblokir.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Berikut daftar lengkap PSE yang terancam diblokir Komdigi:



