Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya bakal disalurkan pada kuartal IV-2026. Besarannya masih sama yakni Rp 300 ribu per bulan yang disalurkan untuk tiga bulan mulai Oktober hingga Desember mendatang.

Artinya tiap penerima akan mendapatkan total bantuan sejumlah Rp 900 ribu. Program akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran Rp 12 triliun.

"Ketiga, pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah selama 3 bulan mendatang, sebesar Rp300 ribu. Airlangga mengatakan bantuan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp12 triliun," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Untuk tahun ini, pemerintah masih melakukan tahap finalisasi aturan.

Pertanyaan berikutnya adalah penerima BSU dari desil berapa?

Sejauh ini belum ada informasi resmi terkait hal tersebut. Pemerintah juga belum mengumumkan kriteria resmi penerima BSU 2026, dan juga tahun lalu belum ada persyaratan terkait desil.

Sebelumnya syaratnya berupa memiliki kepersertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau senilai UMP/UMK. Selain itu, syarat lainnya adalah penerima bukan sebagai PNS, TNI, maupun Polri.

Sebagai informasi, desil dibagi dalam 10 kelompok dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembagian berdasarkan pendapatan, dan indikator sosial lainnya.

Desil 1-4 adalah prioritas penerima bantuan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sejauh ini memang belum ada informasi lanjutan soal BSU 2026. Termasuk cara cek penerima bantuan tersebut.

Berkaca dari BSU 2025, pengecekan bisa dilakukan pada laman BSU Kemnaker. Berikut tahapannya:

Desil sendiri dibagi menjadi 10 kelompok. Pembagiannya tidak hanya berdasarkan besaran pendapatan, namun juga terdapat 39 varian, termasuk kondisi hunia, kepemilikan aset, tingkat pengeluaran rumah tangga, akses pendidikan dan layanan dasar.

Pengecekan data desil dapat dilakukan melalui sejumlah laman resmi pemerintah, salah satunya situs DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS). Masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek desil secara online, tanpa perlu download aplikasi hanya perlu HP atau laptop

Anda dapat mengecek desil melalui laman Cek Bansos Kementerian Sosial. Ini tahapannya:

Berikut adalah cara cek desil menggunakan website BPS: