Bank Indonesia (BI) buka suara soal fenomena kolektor yang memburu uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo.
Bank sentral menegaskan uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran meski Purbaya dan Perry sudah tidak lagi menjabat.
Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali mengatakan aktivitas mengoleksi uang atau numismatik merupakan hal yang diperbolehkan dan tidak mengganggu pengelolaan uang rupiah.
"Kegiatan mengoleksi yang kita kenal dengan numismatik ini tidak salah. Ini salah satu cabang berkaitan uang kertas. Kami tentunya menghargai hal tersebut," ucap Ricky dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Rabu (23/9).
Ricky menjelaskan pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada rupiah kertas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam ketentuan tersebut, rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili menteri keuangan dan BI yang diwakili gubernur.
Tanda tangan yang tercantum pada uang menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
Karena itu, pergantian menteri keuangan maupun gubernur BI setelah uang diproduksi tidak memengaruhi keabsahan uang tersebut.
"Terkait pergantian menteri keuangan dan gubernur BI tidak mempengaruhi keabsahan uang dicetak dan diedarkan. Uangnya bisa digunakan pembayaran yang sah untuk transaksi," paparnya.
Ricky menegaskan uang tersebut tetap dapat digunakan masyarakat sepanjang masih berlaku dan nilai yang tercantum pada uang sesuai dengan ketentuan.
"Yang jelas BI terus memantau kebutuhan uang tunai di masyarakat, serta memastikan uang rupiah dalam jumlah cukup dan kualitas terjaga di NKRI. Masyarakat juga harus memperlakukan rupiah dengan baik karena bagian dari simbol kedaulatan negara," tegas Ricky.
Uang yang ramai diburu kolektor tersebut merupakan rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu dengan tahun cetak 2026. Uang itu memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry sebagai Gubernur BI saat proses penetapan dan produksinya dilakukan.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso sebelumnya juga menegaskan uang tersebut tetap berstatus sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9) lalu.
Denny mengatakan tanda tangan yang tercantum pada rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat saat proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Denny.
Untuk penerbitan uang berikutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan dengan pejabat yang menjabat sesuai tahapan pengelolaan dan produksi rupiah.
"Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," ujar Denny.
Fenomena uang bertanda tangan Purbaya dan Perry tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan menarik perhatian kolektor karena dinilai tidak banyak ditemukan.
Salah satu pengguna X bahkan mengaku berhasil menemukan uang dengan tanda tangan Purbaya dan menyebutnya langka.
Sementara itu, Purbaya merespons santai ketika ditanya soal uang dengan tanda tangannya yang tengah diburu kolektor.
Ketika dihubungi CNNIndonesia.com melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (23/9), Purbaya hanya menjawab singkat.
"Santai," kata Purbaya disertai tiga emoji senyum.



