Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang berencana mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), pinjaman modal usaha, hingga kartu kredit baru, langkah awal yang wajib dilakukan adalah mengecek "rekam jejak" keuangan terlebih dahulu.
Kini, masyarakat Indonesia dapat dengan mudah mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga tingkat kelayakan kredit secara mandiri, resmi, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Sebagai catatan, pengecekan riwayat kredit kini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking milik Bank Indonesia. Sejak 2018, wewenang tersebut telah dialihkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem yang dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masyarakat bisa mengakses layanan ini secara online melalui portal resmi iDebku OJK di laman https://idebku.ojk.go.id. Platform ini terintegrasi langsung dengan kantor pusat serta kantor regional OJK di seluruh Indonesia, sehingga keabsahan dan keakuratan data terjamin secara hukum.
Melalui portal ini, seluruh riwayat utang atas nama Anda-baik dari bank umum, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga penyelenggara pinjaman berbasis teknologi (fintech)-akan tersaji secara transparan.
Laporan Informasi Debitur (iDeb) yang diterbitkan oleh OJK memuat perincian komprehensif mengenai seluruh fasilitas kredit yang sedang atau pernah Anda miliki, di antaranya:
Data-data tersebut menjadi acuan utama (scoring) bagi pihak perbankan serta lembaga keuangan sebelum mereka menyetujui permohonan kredit atau pembiayaan baru Anda.
Proses pengajuan skor kredit melalui iDebku terbilang praktis. Berikut adalah tahapan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti:
Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan
Tahap 2: Cara Cek Status Permohonan
Sesuai dengan ketentuan OJK, hasil laporan iDeb SLIK akan dikirimkan langsung dalam bentuk dokumen digital ke alamat email aktif Anda paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran berhasil diverifikasi.



