Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran iPhone Pro, iPhone Pro Max, dan iPhone Duo sudah mulai dijual di berbagai negara, sehingga warga Indonesia bisa membelinya secara langsung di luar negeri.
Warga Indonesia bisa membawa seri iPhone 18 dan iPhone Duo secara handcarry melalui mekanisme barang bawaan penumpang.
Namun bagi warga yang beli iPhone di luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan bahwa barang tersebut bakal kena Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika dibawa ke Indonesia.
"Mau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk & pajak impornya!" tulis Ditjen Bea Cukai di keterangan unggahan akun TikTok resmi, dikutip Rabu (23/9/2026).
Ditjen Bea Cukai juga mengingatkan untuk mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal bandara bagian kedatangan penerbangan internasional.
Pertama, Ditjen Bea Cukai mengingatkan untuk mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di tautan allindonesia.imigrasi.go.id.
Kemudian, klik atau memberi centang "Ya" atau "Yes" pada kolom Customs Declaration untuk memberikan pembawaan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang dibeli atau diperoleh di luar negeri.
Jika sudah, bawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta ponsel yang ingin didaftarkan IMEI-nya ke Pos Pelayanan Bea Cukai.
Selain pendaftaran IMEI, masyarakat juga menyelesaikan pembayaran Bea Masuk hingga PPN.
Ditjen Bea Cukai mencontohkan unit iPhone 18 Pro Silver varian 1 TB dengan harga US$ 1.799. Ponsel tersebut mendapatkan biaya pembebasan US$ 500, sehingga nilai yang dikenakan pungutan US$ 1.299.
Dengan menggunakan kurs pajak sebesar Rp 17.500, nilai pabeannya menjadi Rp 22.732.500. Berikutnya, Bea Masuk yang dikenakan sebesar Rp 2.274.000.
Bila dijumlahkan, nilai impor iPhone 18 Pro Silver 1 TB sebesar Rp 25.006.500. PPN 12% kemudian dikalikan dengan nilai impor, yang artinya PPN yang dikenakan sebesar Rp 2.750.715.
Dengan begitu, total tagihan Bea Masuk dan PPN yang dikenakan untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB luar negeri sebesar Rp 5.024.715.
"Terhadap barang bawaan pribadi penumpang akan diberikan fasilitas pembebasan senilai SUD 500. Atas kelebihannya, akan dihitung untuk pengenaan bea masuk 10% dan PPN 12% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 34 Tahun 2025," tulis Ditjen Bea Cukai.
Untuk varian ini, Ditjen Bea Cukai memberikan simulasi untuk iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB yang dipatok harga US$ 1.899 dan dikurangi pembebasan US$ 500, sehingga nilai yang dikenakan pungutan US$ 1.399.
Jika kurs pajak yang digunakan adalah Rp 17.500, maka nilai pabean untuk ponsel tersebut sebesar Rp 24.482.500. Kemudian, Bea Masuknya Rp 2.449.000.
Ketika dijumlahkan, nilai impornya sebesar Rp 26.931.500. Dengan demikian nilai PPN-nya dipatok Rp 2.962.465.
Jadi, total tagihan terhadap iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB yang dibeli di luar negeri sebesar Rp 5.411.465.
Tagihan yang sama juga berlaku untuk iPhone lipat terbaru dari Apple. Hanya saja jumlahnya lebih besar.
Untuk iPhone Duo Night Sky 1 TB yang memiliki harga sebesar US$ 2.599, setelah mendapat pembebasan US$500, nilai ponsel yang dikenakan pungutan menjadi US$2.099.
Adapun kurs pajaknya Rp 17.500, lalu nilai pabeannya sebesar Rp 36.752.500. Artinya, Bea Masuk dipatok Rp 3.674.000.
Sementara nilai impornya mencapai Rp 40.406.500. Dengan demikian PPN-nya mencapai Rp 4.444.715.
Hasilnya, total tagihan untuk iPhone Duo dari luar negeri sebesar Rp 8.118.715.



