Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali menemukan fenomena kepemilikan saham yang tergolong ekstrem pada emiten PT Charnic Capital Tbk (NICK). Terungkap bahwa hampir seluruh saham perseroan dikuasai oleh segelintir pihak saja.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penemuan tersebut berdasarkan hasil metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) yang diterapkan otoritas bursa, per tanggal 18 September 2026.

"Saham Perseroan dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 99,28% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat NICK," tulis BEI, Rabu (23/9/2026).

Artinya, hanya tersisa sekitar 0,72% saham yang beredar di luar kelompok pemegang saham dominan tersebut.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan tahapan pemberlakuan ketentuan baru terkait peningkatan ambang batas free float saham yang tercatat di bursa, dari 7,5% ke 15%.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, aturan mengenai free float revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, per 31 Maret 2026."Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan," jelas Jeffrey dalam sosialisasi capaian reformasi transparasi pasar modal Indonesia, di Gedung BEI.