Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai Senin (28/9/2026). Perubahan ini membuka kemungkinan saham yang selama ini bertahan di Rp50 bergerak ke harga lebih rendah melalui mekanisme perdagangan tersebut.Investor ternama Lo Kheng Hong menyambut baik kebijakan tersebut. karena ketika batas tersebut berubah, pasar akan memiliki ruang lebih luas untuk membentuk harga berdasarkan permintaan dan penawaran."Investor sangat gembira sekali karena BEI akan hapus batas Rp 50 per saham," ujarnya saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat investor dapat membeli saham dengan harga sangat terjangkau. "Setelah dihapus, saham Rp 50 ke bawah akan jadi likuid, transaksi meningkat, dan investor bisa beli saham di harga yang murah sekali Rp 1," ungkapnya.Meski demikian, perubahan aturan bukan berarti seluruh saham dalam daftar akan langsung turun di bawah Rp50. Sebagian bisa tetap bertahan di gocap, sementara saham lain dapat bergerak setelah muncul transaksi. Harga yang rendah juga tidak otomatis berarti valuasi emitennya murah.Investor perlu memperhatikan status perdagangan masing-masing saham. Beberapa emiten dalam tabel sedang disuspensi, sehingga harga Rp50 yang tercantum merupakan harga terakhir yang ditampilkan dan belum tentu dapat ditransaksikan. Sebelum memasang order, periksa kembali harga terbaru, status suspensi, dan pengumuman resmi BEI untuk ticker yang dituju.



