Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan bagi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026-2030 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peta jalan tersebut mencakup dua peran utama industri PPDP dalam pengembangan keuangan berkelanjutan yakni, sebagai penyerap risiko (risk absorber) dan investor.

Dalam fungsi pertama sebagai penyerap risiko, industri PPDP diharapkan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan proyek berkelanjutan. Sedangkan sebagai investor, industri didorong untuk menempatkan dana pada instrumen keuangan berkelanjutan (sustainable finance).

"Kami dari PPDP itu mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, penjaminan membeli instrumen keuangan yang berkelanjutan itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan risk-based capitalnya (RBC)," ungkap Ogi adlam Konferensi Pers di Jakarta.

Dengan adanya insentif tersebut, OJK berharap industri PPDP semakin terdorong untuk membeli produk-produk keuangan yang berbasiskan ekonomi hijau berkelanjutan (sustainable green economy).

Dengan demikian, industri asuransi, dana pensiun, dan penjaminan diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih baik pada masa mendatang.

Posisi saat ini, penempatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan belum menjadi pilihan utama industri PPDP. Berdasarkan data 2024, penempatan investasi terbesar pada ketiga sektor tersebut masih berada pada Surat Berharga Negara (SBN), dengan nilai mencapai Rp741,30 triliun atau sekitar 46,86% dari total investasi sektor perasuransian.

Sementara itu, lembaga penjamin menempatkan investasi pada SBN sebesar Rp15,66 triliun atau 52,85% dari total investasinya. Adapun dana pensiun memiliki penempatan investasi pada SBN sebesar Rp136,57 triliun atau sekitar 36,77% dari total investasinya.

Pengembangan keuangan berkelanjutan menjadi semakin penting karena perubahan iklim telah menjadi salah satu risiko global paling signifikan yang memengaruhi stabilitas ekonomi, keberlanjutan pembangunan, dan ketahanan sosial.

Peningkatan emisi global dipicu oleh penggunaan energi yang tidak berkelanjutan, perubahan penggunaan lahan, serta pola konsumsi dan produksi yang timpang antarwilayah dan negara.

Berdasarkan The Global Risks Report 2025, risiko global tertinggi dalam jangka waktu 10 tahun ke depan diperkirakan berasal dari cuaca ekstrem yang berkaitan dengan risiko iklim. Bahkan, lima dari 10 risiko global tertinggi dalam laporan tersebut berkaitan dengan lingkungan.

Risiko tersebut juga menjadi perhatian bagi Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Mengacu pada The World Risk Report 2024, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia setelah Filipina.