Jakarta, CNBC Indonesia - Singapura dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki paling banyak aturan. Pelanggar bisa kena denda, kurungan penjara, hingga hukum cambuk.
Aturan yang berlaku di Negeri Singa bukan hanya berkaitan dengan aksi kriminal umum seperti mencuri, tapi juga berkaitan dengan ketertiban umum seperti menyeberang jalan hingga meludah.
Berikut adalah ragam aturan atau larangan di Singapura serta ancaman hukumannya, yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber.
Singapura melarang impor dan penjualan permen karet sejak Januari 1992 untuk mencegah vandalisme terhadap fasilitas umum dan gangguan layanan transportasi yang memakan biaya besar. Permen karet yang dibuang sembarangan di jalan, tangga, dan trotoar di area publik bisa membuat biaya pembersihan membengkak.
Hukuman dari pelanggaran ini adalah denda hingga S$2.000 (sekitar Rp27 juta) bagi mereka yang terbukti menjual permen karet serta denda dan/atau hukuman penjara bagi importir.
Menyeberang sembarangan adalah sebuah pelanggaran di Singapura karena membuat pejalan kaki dan pengemudi berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas. Pejalan kaki harus menyeberang di area yang sudah ditentukan, seperti zebra cross, jembatan, atau underpass.
Pada Juli 2026, sebanyak 10 orang dikenakan denda S$50 (sekitar Rp700 ribu) karena terbukti menyeberang sembarangan.
Meludah di area publik adalah tindakan ilegal di Singapura karena dapat menyebarkan penyakit pernapasan dan bakteri berbahaya, seperti tuberkulosis dan SARS.
Pelanggar dapat dikenakan denda hingga S$1.000 (sekitar Rp1,4 juta) untuk pelanggaran pertama kali berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan.
Baru-baru ini, Singapura menerapkan larangan baru berkaitan dengan sejumlah tindakan yang dianggap mengganggu kenyamanan di bus umum. Penumpang yang memutar musik atau audio dengan suara keras, meletakkan kaki di kursi bus, membuang sampah sembarangan, hingga makan dan minum di dalam bus, bisa berujung denda hingga S$500 atau sekitar Rp6,5 juta.
Tidak menyiram toilet umum di Singapura merupakan pelanggaran berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan, dengan denda hingga S$150 sekitar Rp2 juta.
Taman-taman di Singapura penuh dengan satwa liar, namun Undang Undang Wildlife Act (1965) melarang siapapun memberi makan hewan liar tanpa izin. Denda bisa mencapai US$10.000 atau sekitar Rp140 juta.
Undang-undang membuang sampah sembarangan adalah contoh utama bagaimana penegakan hukum yang ketat di Singapura sukses membuat mereka menjadi negara yang bersih dan hijau. Menurut pasal 17 Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan Singapura (EPHA), setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dan diwajibkan menjaga lingkungan tetap bersih dan menyenangkan bagi semua orang.
Hukuman membuat sampang sembarangan termasuk denda yang besar dan potensi pelayanan masyarakat.
Memakai Wi-Fi pribadi orang lain tanpa izin di Singapura adalah ilegal dan dapat dihukum dengan denda hingga S$10.000, hingga 3 tahun penjara, atau keduanya.
Singapura menerapkan undang-undang merokok yang paling ketat di dunia. Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura terlepas dari apakah seseorang melakukan vaping di ruang pribadi atau di area publik.
Siapapun yang ketahuan memiliki, menggunakan dan/atau membeli rokok elektrik, dapat dikenakan denda US$2.000 atau sekitar Rp27 juta.
Tak cuma itu, siapapun yang membuat konten online soal vape di media sosial bisa dikenakan denda US$20.000 atau hampir Rp280 juta untuk pelanggar terberat. Ini karena membuat konten dianggap sebagai bagian dari iklan.
Di Singapura, hukuman untuk vandalisme berdasarkan Vandalism Act 1966 adalah denda hingga S$2.000, penjara hingga 3 tahun, dan hukuman cambuk 3 hingga 8 kali.



